KEMENTERIAN KEHUTANAN PERKUAT INTEGRITAS PELAYANAN PERIZINAN MELALUI WEBINAR SERIES “MERAWAT INTEGRITAS BERSAMA, MENJAGA PROFESIONALITAS”
Jumat, 21 Agustus 2026
Keterangan foto: Webinar Series bertema “Merawat Integritas Bersama, Menjaga Profesionalitas” pada Rabu 05, Agustus 2026 di Ruang Rapat Sonokeling, Gedung Manggala Wanabakti - Jakarta
Jakarta, 6 Agustus 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Webinar Series bertema “Merawat Integritas Bersama, Menjaga Profesionalitas” pada Rabu-Kamis, 5-6 Agustus 2026, di Ruang Rapat Sonokeling, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, secara luring dan daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini merupakan tindak lanjut dari Workshop Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan pada 15 Juli 2026, dan diselenggarakan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Webinar ini digelar sebagai respons atas tingginya risiko fraud dan korupsi pada sektor pelayanan perizinan kehutanan. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2004 hingga 2020 terdapat 688 perkara korupsi di sektor kehutanan, 58 persen di antaranya atau 396 kasus didominasi praktik suap. Sementara itu, hasil Audit Investigatif Inspektorat Investigasi Kementerian Kehutanan periode 2017-2025 mencatat risiko fraud atau tindakan koruptif di bidang pelayanan perizinan mencapai 23,90 persen. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat dan pegawai Kementerian Kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta pemegang izin usaha wisata alam (IUPSWA/IUPJWA/IUPJL), dengan total partisipan lebih dari seribu orang secara luring dan daring selama 2 (dua) hari pelaksanaan.
Hari Pertama: Transformasi Perizinan Berbasis Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Webinar hari pertama, Rabu (5/8), difokuskan pada lingkup Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz, M.P. Dalam sambutannya, Mahfudz menegaskan bahwa kawasan hutan Indonesia memiliki fungsi ekologis, ekonomi dan sosial yang harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat UUD 1945, serta menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ia menambahkan bahwa webinar ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang mitigasi risiko dalam tata kelola pelayanan perizinan dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk membangun ekosistem perizinan yang berintegritas dan bebas korupsi.
Materi kunci mengenai Transformasi Perizinan berbasis PBPH disampaikan mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari oleh Sekretaris Ditjen PHL, Ir. Erwan Sudaryanto, M.M. Ia memaparkan bahwa transformasi PBPH bukan sekadar penyederhanaan izin, melainkan penutupan celah fraud, penguatan akuntabilitas dan wujud nyata sinergi Kementerian Kehutanan bersama KPK dan pelaku usaha demi tata kelola hutan yang bersih, transparan dan lestari. Penerapan sistem OSS RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach) disebut menjadi salah satu instrumen untuk menekan potensi pertemuan dan negosiasi langsung antara pemohon dan pemberi izin. Transformasi ini bertumpu pada empat pilar, yaitu Filosofi (satu areal, satu izin dan multiusaha), Digitalisasi (jejak yang bisa ditelusuri), Kepastian (proses cepat dan terukur), serta Kemitraan (tanggung jawab dua arah).
Hari Kedua: Transformasi Perizinan Berbasis IUPSWA/IUPJWA/IUPJL
Pada hari kedua, Kamis (6/8), Webinar difokuskan pada lingkup Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Joko Yunianto, S.Hut., M.Si., QIA., IIAP, mewakili Sekretaris Jenderal yang mengikuti jalannya Webinar melalui Zoom Meeting. Materi kunci disampaikan oleh Direktur Jenderal KSDAE, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., yang menekankan bahwa integritas berfungsi sebagai kompas moral agar kewenangan dimanfaatkan demi kepentingan bangsa dan kelestarian alam, sementara profesionalitas menjadi standar mutu pelaksanaan amanah. Ia memaparkan empat komitmen utama pelayanan perizinan KSDAE, yaitu layanan yang jelas, transparan, dan setara; objektivitas dan akuntabilitas keputusan; penguatan kepatuhan dan pengawasan pasca-izin; serta budaya berani menolak, melapor dan memperbaiki.
“Mudah prosesnya, jelas persyaratannya, pasti waktunya, transparan keputusannya, akuntabel pelaksanaannya, serta kuat pengawasannya,” demikian prinsip utama pelayanan perizinan yang disampaikan Prof. Satyawan kepada seluruh jajaran Ditjen KSDAE dan mitra kerja yang hadir.
Perspektif KPK: Mengenali dan Memitigasi Titik Red Flag
Pada kedua hari pelaksanaan, materi mengenai “Pencegahan dan Mitigasi Titik Red Flag di Sektor Perizinan” disampaikan oleh narasumber dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, Ak. M.M. Ia menjelaskan bahwa sektor perizinan kehutanan rentan terhadap korupsi karena bernilai ekonomi tinggi, penuh diskresi, memiliki banyak tahapan, melibatkan banyak pihak, mengandung asimetri informasi, serta kompleksitas pengawasan. Proses yang kompleks tersebut berpotensi menimbulkan celah yang menjadi titik red flag atau sinyal awal penyimpangan, yang harus segera dimitigasi melalui klarifikasi, pengawasan dan perbaikan pengendalian sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Ia menegaskan prinsip bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan, dan mengingatkan bahwa Inspektorat Jenderal harus konsisten menjadi penjaga aturan serta pengingat tata kelola bagi seluruh unit kerja Kementerian Kehutanan.
Rencana Aksi dan Komitmen Bersama
Sesi lanjutan mengenai Pembulatan Rencana Aksi Kementerian Kehutanan disampaikan oleh Bapak Didik Agung Widjanarko selaku Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Konflik Tenurial. Dalam paparannya, disampaikan bahwa pelayanan publik di bidang kehutanan memiliki nilai strategis sebagai jembatan menuju keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan jaminan kelestarian, sehingga memerlukan payung hukum yang ketat untuk menjamin kepastian, transparansi dan akuntabilitas. Peserta juga diingatkan bahwa apabila terjadi permasalahan dalam proses pelayanan perizinan, pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi, termasuk Inspektorat Jenderal maupun Ombudsman Republik Indonesia.
Kedua sesi Webinar ditutup dengan diskusi interaktif antara narasumber, moderator, dan peserta yang membahas berbagai isu, di antaranya batasan pemberian diskresi dalam pelayanan perizinan, penyederhanaan regulasi kehutanan, tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan pelaku usaha, serta pentingnya membangun ekosistem perizinan yang berintegritas dari sisi pemberi maupun pemohon izin.
Simpulan dan Tindak Lanjut
- Komitmen transformasi perizinan menuju sistem digital end-to-end yang transparan, akuntabel dan setara guna memangkas praktik penyelewengan, percaloan, serta gratifikasi.
- Penguatan mitigasi red flag melalui penerapan audit trail, deklarasi konflik kepentingan, pemisahan fungsi (segregation of duties), rotasi sumber daya manusia, serta pemantauan berbasis risiko.
- Percepatan penyelesaian masalah operasional dan regulasi, termasuk tumpang tindih perizinan dan konflik tenurial, melalui aturan yang objektif, transparan dan bebas benturan kepentingan.
- Penguatan sinergi multi-pihak antara KPK, Kementerian Kehutanan dan pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan perizinan kehutanan yang berintegritas, transparan, dan profesional.
Melalui penyelenggaraan Webinar Series ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan berharap dapat tercipta kesamaan persepsi mengenai pentingnya tata kelola yang baik, penguatan sistem pengendalian, serta komitmen bersama antara Kementerian Kehutanan, KPK dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan perizinan kehutanan yang semakin transparan, akuntabel, profesional dan bebas dari praktik korupsi.
Jakarta, Kementerian Kehutanan, Agustus 2026
Informasi lebih lanjut:
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan,
Joko Yunianto
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri
TAGGING :
Salin Tautan :
LAINNYA
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) KEMENTERIAN KEHUTANAN MENDORONG TRANSFORMASI AUDITOR INTERNAL MELALUI KEIKUTSERTAAN KONFERENSI NASIONAL INSTITUTE OF INTERNAL AUDITORS (IIA) INDONESIA 2026
Tentang : Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Jakarta, Agustus 2026
Kategori :
Keterangan foto: Konferensi Nasional Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia 2026 – Surabaya, 18 s.d. 21 Agustus 2026. Surabaya, 18 Agustus 2026 — Kement...
KEMENTERIAN KEHUTANAN PERKUAT INTEGRITAS PELAYANAN PERIZINAN MELALUI WEBINAR SERIES “MERAWAT INTEGRITAS BERSAMA, MENJAGA PROFESIONALITAS”
Tentang : Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Jakarta, Agustus 2026
Kategori :
Keterangan foto: Webinar Series bertema “Merawat Integritas Bersama, Menjaga Profesionalitas” pada Rabu...