Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2021
Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2021

Kamis, 18 November 2021


Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2021 terasa sangat istimewa karena ternyata kita masih menghadapi situasi pandemi Covid-19.
APBN terus bekerja sangat keras untuk menjaga fundamental ekonomi tetap kuat, Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2021, untuk dipedomani seluruh Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.





Salin Tautan :




test

LAINNYA
PERKUAT TATA KELOLA BERINTEGRITAS, KEMENHUT GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Tentang : Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Bogor, September 2026
Kategori :

Bogor, 23 September 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) atas Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan t...


APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) KEMENTERIAN KEHUTANAN MENDORONG TRANSFORMASI AUDITOR INTERNAL MELALUI KEIKUTSERTAAN KONFERENSI NASIONAL INSTITUTE OF INTERNAL AUDITORS (IIA) INDONESIA 2026

Tentang : Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Jakarta, Agustus 2026
Kategori :

Keterangan foto: Konferensi Nasional Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia 2026 – Surabaya, 18 s.d. 21 Agustus 2026. Surabaya, 18 Agustus 2026 — Kement...


KEMENTERIAN KEHUTANAN PERKUAT INTEGRITAS PELAYANAN PERIZINAN MELALUI WEBINAR SERIES “MERAWAT INTEGRITAS BERSAMA, MENJAGA PROFESIONALITAS”

Tentang : Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Jakarta, Agustus 2026
Kategori :

Keterangan foto:           Webinar Series bertema “Merawat Integritas Bersama, Menjaga Profesionalitas” pada Rabu...


To Top
Copyright © 2026 ITJEN KLHK RI
-->