PERKUAT TATA KELOLA BERINTEGRITAS, KEMENHUT GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Kamis, 1 Oktober 2026
Bogor, 23 September 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) atas Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kehutanan, Selasa (23/9), bertempat di Ruang Rapat Amazon, CIFOR, Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi sekaligus menjadi ruang partisipatif bagi unit kerja dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan.
Forum Konsultasi Publik tersebut dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan Joko Yunianto, S.Hut., M.Si., QIA., IIAP, Inspektur Investigasi Mohamad Arief Priana selaku narasumber, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, serta perwakilan Sekretaris Direktorat Jenderal dan Sekretaris Badan Lingkup Kementerian Kehutanan, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Manajemen (SDMO), Biro Umum, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Kehutanan. Kegiatan diikuti sebanyak 240 peserta, baik secara luring maupun daring melalui platform Zoom. Sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif dipandu oleh Arfizon, S.Sos., M.Hum., Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Investigasi, selaku moderator.
Dalam sambutannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi pengendalian gratifikasi dilakukan seiring dengan adanya perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat membangun arsitektur pengendalian yang lebih kuat sekaligus mendorong pengendalian gratifikasi menjadi bagian dari budaya antikorupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Dalam pemaparannya, Inspektur Investigasi Kementerian Kehutanan, Mohamad Arief Priana, selaku Ketua Tim Penyusun, menyampaikan sejumlah penguatan dalam rancangan regulasi, termasuk penyesuaian nomenklatur kementerian dan substansi pengaturan serta penyempurnaan mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi.
Rancangan regulasi disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan sebelumnya, terutama terkait operasional Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan mekanisme pelaporan. Dalam proses penyempurnaan tersebut, sekitar 50 persen substansi mengalami perubahan untuk memperjelas ketentuan dan memudahkan pegawai dalam melaksanakan pelaporan gratifikasi.
Salah satu penguatan yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penegasan kewajiban setiap pegawai Kementerian Kehutanan untuk menolak gratifikasi. Apabila gratifikasi tidak dapat ditolak, penerima wajib melaporkannya melalui UPG sesuai jenjang. Untuk pelaporan melalui UPG Unit Kerja, Satuan Kerja, atau UPT diberikan batas waktu 5 hari kerja, sedangkan pelaporan melalui UPG Kementerian dilakukan paling lambat 10 hari kerja. Selain itu, pelaporan secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilakukan paling lama 30 hari kerja, termasuk melalui aplikasi GOL.
Penguatan pengendalian juga diarahkan pada peningkatan pemahaman pegawai serta penguatan kelembagaan melalui Tim Pengendalian Gratifikasi yang diketuai oleh Inspektur Jenderal. Perkembangan pelaporan gratifikasi menunjukkan adanya perubahan pola pelaporan, antara lain peningkatan laporan berupa makanan dan rangkaian bunga, sementara laporan berupa uang dan bentuk lainnya mengalami penurunan. Perkembangan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya membangun kesadaran pegawai untuk mengenali dan melaporkan gratifikasi sesuai dengan ketentuan.
Dalam konteks pengawasan intern, pengendalian gratifikasi juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem tata kelola organisasi dan tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban administratif setelah suatu pemberian diterima. Pengendalian perlu dilakukan melalui pengenalan dan identifikasi potensi gratifikasi, pencegahan, pelaporan, penanganan, pemantauan, serta penguatan pengendalian yang terintegrasi dengan manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Melalui penguatan UPG, pegawai diharapkan memperoleh mekanisme yang lebih jelas dalam mengenali, menyikapi, dan melaporkan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi independensi dalam pelaksanaan tugas. Pada saat yang sama, UPG memiliki peran penting dalam mendukung edukasi, penerimaan dan pengelolaan laporan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Forum Konsultasi Publik juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari peserta. Beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi antara lain penguatan dukungan keluarga dalam membangun budaya antikorupsi, kejelasan kriteria gratifikasi yang dapat berdampak terhadap institusi, serta pentingnya gerakan bersama lintas unit dan jenjang organisasi. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan harmonisasi.
Selain pemaparan dan diskusi, kegiatan FKP diisi dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengendalian Gratifikasi oleh perwakilan Unit Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses dokumentasi dan penghimpunan masukan dalam penyempurnaan rancangan regulasi.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Kementerian Kehutanan menghimpun berbagai masukan untuk memastikan rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengendalian Gratifikasi dapat diterapkan secara efektif, memberikan kejelasan mekanisme pengendalian dan pelaporan, serta mendukung penguatan budaya antikorupsi di seluruh lingkungan Kementerian Kehutanan.
Pengendalian gratifikasi pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur organisasi. Keberadaan regulasi perlu diiringi dengan komitmen setiap pegawai untuk mengenali potensi gratifikasi, menolak pemberian yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas, melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Semangat yang dikedepankan dalam penguatan pengendalian gratifikasi adalah “Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Biasa”. Melalui penguatan regulasi, sistem pengendalian, kapasitas UPG, serta kesadaran dan komitmen seluruh aparatur, Kementerian Kehutanan terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Bogor, Kementerian Kehutanan, September 2026
Informasi lebih lanjut:
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan,
Joko Yunianto
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri
TAGGING :
Salin Tautan :
LAINNYA
PERKUAT TATA KELOLA BERINTEGRITAS, KEMENHUT GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Tentang : Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Bogor, September 2026
Kategori :
Bogor, 23 September 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) atas Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan t...
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) KEMENTERIAN KEHUTANAN MENDORONG TRANSFORMASI AUDITOR INTERNAL MELALUI KEIKUTSERTAAN KONFERENSI NASIONAL INSTITUTE OF INTERNAL AUDITORS (IIA) INDONESIA 2026
Tentang : Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Jakarta, Agustus 2026
Kategori :
Keterangan foto: Konferensi Nasional Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia 2026 – Surabaya, 18 s.d. 21 Agustus 2026. Surabaya, 18 Agustus 2026 — Kement...
KEMENTERIAN KEHUTANAN PERKUAT INTEGRITAS PELAYANAN PERIZINAN MELALUI WEBINAR SERIES “MERAWAT INTEGRITAS BERSAMA, MENJAGA PROFESIONALITAS”
Tentang : Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Jakarta, Agustus 2026
Kategori :
Keterangan foto: Webinar Series bertema “Merawat Integritas Bersama, Menjaga Profesionalitas” pada Rabu...